Kamis, 21 Juni 2012

INCEST


BAB I
PENDAHULUAN
Hubungan Sedarah atau dalam bahasa Inggris disebut incest adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga kekerabatan yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Hubungan Sedarah diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan). Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karenameningkatnya koefisien erabat-dalam pada anak-anaknya. Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orangtua, anak, atau sesama saudara pisah kamar. Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat. Beberapa budaya juga mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras. Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia. Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang.






BAB II
RUMUSAN MASALAH


1.      Apa pengertian Incest?
2.      Bagaimana sejarah Incest?
3.      Apa penyebab Incest?
4.      Apa alasan anggota keluarga melakukan Incest?
5.      Apa akibat Incest?
6.      Apa upaya untuk mengatasi Incest?
7.      Beberapa contoh masalah Incest pada kehidupan sehari-hari









BAB III
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN INCEST
Hubungan sedarah (Inggris : Incest) adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah, misal ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.
Incest adalah hubungan seksual antara anggota keluarga dalam rumah, baik antara kakak-adik kandung/tiri, ayah dengan anak kandung/tiri, paman dengan keponakan atau ibu dengan anak kandung/tiri (Ruth S Kempe & C. Henry Kempe)
Pengertian incest lebih luas ialah hubungan seksual yang dilakukan seseorang dalam keluarga atau seseorang yang sudah seperti keluarga, baik laki-laki atau perempuan, seperti ayah kandung, ayah tiri, ibu dari pacar, saudara laki-laki, saudara tiri, guru, teman, pendeta/ulama, paman atau kakek (Jenny Marsh; 1988)
Jenis-jenis Incest
Incest terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1.      Incest yang bersifat sukarela (tanpa paksaan).
Hubungan seksual yang dilakukan terjadi karena unsur suka sama suka.
2.      Incest yang bersifat paksaan.
Hubungan seksual dilakukan karena unsur keterpaksaan, misalkan pada anak perempuan diancam akan dibunuh oleh ayahnya karena tidak mau melayani nafsu seksual. Incest seperti ini pada masyarakat lebih dikenal dengan perkosaan incest.
Bentuk-Bentuk Incest
- Ajakan, rayuan dan paksaan untuk berhubungan seks
- Sentuhan atau rabaan seksual seperti pada bibir, buah dada, vagina atau anus
- Penunjukan alat kelamin (exibisionisme)
- Penunjukan hubungan seksual (menyimpang atau tidak)
- Mengelurkan kata-kata porno
- Memaksa melakukan masturbasi
- Memukul vagina atau buah dada
- Meletakkan atau memasukkan benda-benda, jari dan lain-lain ke delam vagina atau     anus
- Berhubungan seksual
- Sodomi
- Mengintip
- Mengambil dan menunjukkan foto anak kepada orang lain dengan atau tanpa busana atau ketika berhubungan seks
- Mempertontonkan pornografi atau anak yang digunakan untuk tujuan pornografi

B.     SEJARAH INCEST
Peristiwa incest telah terjadi sejak dulu kala. Dalam sejarah dicatat raja-raja Mesir kuno dan putra-putrinya kerap kali melakukan tingkah laku incest dengan motif tertentu, sangat mungkin bertujuan untuk meningkatkan dan kualitas generasi penerusnya. Pasca invasi Alexander the Great, para bangsawan Mesir banyak yang melakukan perkawinan dengan saudara kandung dengan maksud untuk mendapatkan keturunan berdarah murni dan melanggengkan kekuasaan. Contoh yang terdokumentasi adalah perkawinan Ptolemeus II dengan saudara perempuannya, Elsione. Beberapa ahli berpendapat, tindakan seperti ini juga biasa dilakukan kalangan orang biasa. Toleransi semacam ini didasarkan pada Mitologi Mesir Kuno tentang perkawinan Dewa Osiris dengan saudaranya, Dewi Isis. Sedangkan dalam mitologi Yunani kuno ada kisah Dewa Zeus yang kawin dengan Hera, yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Di Indonesia sendiri perilaku incest masih ada dalam masyarakat tertentu, misalnya pada suku Polahi di kabupaten Polahi, Sulawesi. Perkawinan antar saudara adalah hal wajar dalam masyarakat suku Polahi.
Hubungan sedarah ini dapat kita ketahui dan kenal dalam sebuah dongeng masyarakat sunda yang sangat terkenal, yakni hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, Dayang Sumbi dan Sangkuriang.

C.    PENYEBAB INCEST
Ada beberapa penyebab atau pemicu timbulnya incest. Akar dan penyebab tersebut tidak lain adalah karena pengaruh aspek struktural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin kompleks. Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan pada diri individu. Khususnya apabila ia seorang laki-laki (notabene cenderung dianggap dan menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan ketidakseimbangan mental-psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut, tanpa adanya iman sebagai kekuatan internal/spiritual, seseorang akan dikuasai oleh dorongan primitif, yakni dorongan seksual ataupun agresivitas. Faktor-faktor struktural tersebut antara lain adalah:
(1) Konflik budaya. Perubahan sosial terjadi begitu cepatnya seiring dengan perkembangan teknologi. Alat-alat komunikasi seperti radio, televisi, VCD, HP, koran, dan majalah telah masuk ke seluruh pelosok wilayah Indonesia. Seiring dengan itu masuk pula budaya-budaya baru yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan norma-norma setempat. Orang dengan mudah mendapat berita kriminal seks melalui tayangan televisi maupun tulisan di koran dan majalah. Juga informasi dan pengalaman pornografi dan berbagai jenis media. Akibatnya, tayangan televisi, VCD, dan berita di koran atau majalah yang sering menampilkan kegiatan seksual incest serta tindak kekerasannya, dapat menjadi model bagi mereka yang tidak bisa mengontrol nafsu birahinya.
(2) Kemiskinan. Meskipun incest dapat terjadi dalam segala lapisan ekonomi, secara khusus kondisi kemiskinan merupakan suatu rantai situasi yang sangat potensial menimbulkan incest. Banyak keluarga miskin hanya memiliki satu petak rumah. Rumah yang ada merupakan satu atau dua kamar dengan multi fungsi. Tak pelak lagi, kegiatan seksual terpaksa dilakukan di tempat yang dapat ditonton anggota keluarga lain. Tempat tidur anak dan orangtuanya sering tidak ada batasnya lagi. Ayah yang tak mampu menahan nafsu birahinya mudah terangsang melihat anak perempuannya tidur. Situasi semacam ini memungkinkan untuk terjadinya incest kala ada kesempatan.
(3) Pengangguran. Kondisi krisis juga mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang menganggur. Dalam situasi suit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh makan, tidak jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi istri jarang di rumah (apalagi bila menjadi TKW), membuat sang suami kesepian. Mencari hiburan di luar rumah pun butuh biaya. Tidak menutup kemungkinan anak yang sedang dalam kondisi bertumbuh menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi ayahnya.
Selain faktor-faktor diatas, Lustig (Sawitri Supardi: 2005) mengemukakan faktor-faktor lain yaitu:
(1) Keadaan terjepit, dimana anak perempuan manjadi figur perempuan utama yang mengurus keluarga dan rumah tangga sebagai pengganti ibu.
(2) Kesulitan seksual pada orang tua, ayah tidak mampu mengatasi dorongan seksualnya.
(3) Ketidakmampuan ayah untuk mencari pasangan seksual di luar rumah karena kehutuhan untuk mempertahankan facade kestabilan sifat patriachat-nya.
(4) Ketakutan akan perpecahan keluarga yang memungkinkan beberapa anggota keluarga untuk lebih memilih desintegrasi struktur daripada pecah sama sekali.
(5) Sanksi yang terselubung terhadap ibu yang tidak berpartisipasi dalam tuntutan peranan seksual sebagai istri.
(6) Pengawasan dan didikan orangtua yang kurang karena kesibukan orang bekerja mencari nafkah dapat melonggarkan pengawasan oleh orangtua bisa terjadi incest.
(7) Anak remaja yang normal pada saat mereka remaja dorongan seksualnya begitu tinggi karena pengaruh tayangan yang membangkitkan naluri birahi juga ikut berperan dalam hal ini.



D.    ALASAN MELAKUKAN INCEST
(1) Ayah sebagai pelaku. Kemungkinan pelaku mengalami masa kecil yang kurang menyenangkan, latar belakang keluarga yang kurang harmonis, bahkan mungkin saja pelaku merupakan korban penganiayaan seksual di masa kecilnya. Pelaku cenderung memiliki kepribadian yang tidak matang, pasif, dan cenderung tergantung pada orang lain. Ia kurang dapat mengendalikan diri/hasratnya, kurang dapat berfikir secara realistis, cenderung pasif-agresif dalam mengekpresikan emosinya, kurang memiliki rasa percaya diri. Selain itu, kemungkinan pelaku adalah pengguna alkohol atau obat-obatan terlarang lainnya.
(2) Ibu sebagai pelaku. Ibu yang melakukan penganiayaan seksual cenderung memiliki tingkat kecerdasan yang rendah dan mengalami gangguan emosional. Ibu yang melakukan incest terhadap anak laki-lakinya cenderung didorong oleh keinginan adanya figur ‘pria lain’ dalam kehidupannya, karena kehadiran suami secara fisik maupun emosinal dirasakan kurang sehingga ia berharap anak laki-lakinya dapat memenuhi keinginan yang tidak didapatkan dari suaminya. Kasus ini jarang didapati, terutama karena secara naluriah wanita cenderung memiliki sifat mengasuh dan ‘melindungi’ anak.
(3) Saudara kandung sebagai pelaku. Kakak korban yang melakukan penganiayaan seksual biasanya menirukan perilaku orang tuanya atau memiliki keinginan mendominasi/menghukum adiknya. Selain itu, penganiayaan seksual mungkin pula dilakukan oleh orang tua angkat/tiri, atau orang lain yang tinggal serumah dengan korban, misalnya saudara angkat.


E.     AKIBAT INCEST
Ada beberapa akibat dari perilaku incest ini, khususnya yang terjadi karena paksaan. Diantaranya adalah:
(1) Gangguan psikologis. Gangguan psikologis akibat dan kekerasan seksual atau trauma post sexual abuse, antara lain : tidak mampu mempercayai orang lain, takut atau khawatir dalam berhubungan seksual, depresi, ingin bunuh diri dan perilaku merusak diri sendiri yang lain, harga diri yang rendah, merasa berdosa, marah, menyendiri dan tidak mau bergaul dengan orang lain, dan makan tidak teratur.
(2) Secara medis menunjukan bahwa anak hasil dari hubungan incest berpotensi besar untuk mengalami kecatatan baik fisik ataupun mental.
(3) Akibat lain yang cukup meresahkan korban adalah mereka sering disalahkan dan mendapat stigma (label) yang buruk. Padahal, kejadian yang mereka alami bukan karena kehendaknya. Mereka adalah korban kekerasan seksual. Orang yang semestinya disalahkan adalah pelaku kejahatan seksual tersebut.
(4) Berbagai studi memperlihatkan, hingga dewasa, anak-anak korban kekerasan seksual seperti incest biasanya akan memiliki self-esteem (rasa harga diri) rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit mempercayai orang lain, kesepian, sulit menjaga membangun hubungan dengan orang lain, dan tidak memiliki minat terhadap seks.
(5) Studi-studi lain bahkan menunjukkan bahwa anak-anak tersebut akhirnya ketika dewasa juga terjerumus ke dalam penggunaan alkohol dan obat terlarang, pelacuran, dan memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.


F.     UPAYA MENGATASI INCEST
Untuk menghindari terjadinya incest yang baik disertai atapun tidak disertai kekerasan seksual, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:
(1) Memperkuat keimanan dengan menjalankan ajaran agama secara benar. Bukan hanya mengutamakan ritual, tetapi terutama menghayati nilai-nilai yang diajarkan sehingga menjadi bagian integral dari diri sendiri. Hal ini dapat dicapai dengan penghayatan akan Tuhan sebagai pribadi, sehingga relasi dengan Tuhan bersifat “mempribadi”, bukan sekadar utopia yang absurd.
(2) Memperkuat rasa empati, sehingga lebih sensitif terhadap penderitaan orang lain, sekaligus tidak sampai hati membuat orang lain sebagai korban.
(3) Mengisi waktu luang dengan kegiatan kreatif-positif.
(4) Menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
(5) Memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap anggota keluarga, sehingga dapat terkontrol.
(6) Memberikan pendidikan seks sejak dini, sesuai dengan usia anak

G.    CONTOH KASUS
1.      Jambi Geger, Seorang Ibu Dihamili Anaknya
Peristiwa amoral ini terjadi di Jambi. Seorang ibu hamil akibat berhubungan dengan anak kandungnya sendiri. Perempuan 35 tahun itu kini mengandung delapan bulan.
Peristiwa ini menghebohkan warga Karang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Perempuan bernama St itu juga anak laki-lakinya, Fy (16), diamankan di kantor polisi. “Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis dari warga sekitar,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu Jambi Iptu H Batubara, Rabu (23/7).
Kejadian yang membuat malu warga desa itu terungkap setelah ada laporan dari kepala desa. Ia mencurigai St yang hamil tua, sementara perempuan itu sudah menjanda selama 15 tahun.
Setelah diselidiki warga, ternyata kehamilan St tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap, keduanya melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Masing-masing mengaku tidak dipaksa.
Mereka mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Semuanya berawal ketika Fy sering melihat film porno melalui ponsel. Film-film itu juga diperlihatkan kepada ibunya.
Untuk sementara, penyidikan kepolisian mengarah kepada St. Ia dikenai Pasal 262 KUHP tentang mencabuli anak sendiri. Namun, Fy pun diperiksa secara intensif meski masih di bawah umur atau belum dewasa.
“Kejadian langka itu memerlukan penyidikan yang cukup hati-hati guna menegakkan keadilan, mengingat keduanya satu keluarga dan anak beranak,” kata Kapolsek H Batubara.
sumber : Kompas.com
2.      Kasus lainnya terjadi pada Agustus 2011. Sarijo, 55, warga Dusun Nogosari II Wukirsari, Imogiri ditangkap polisi sektor Imogiri karena memperkosa anaknya sendiri. Kini dia menjadi tahanan Mapolsek Imogiri dan menunggu mulainya persidangan. 18 Bulan sebelum penangkapan, adalah bulan pertama Sarijo menggauli putri pertamanya dari istri keduanya. Awal Agustus lalu korban beserta perangkat desa melaporkan tindakan ayahnya tersebut pada polisi. Hingga akhirnya malam itu juga, Sarijo ditangkap.
3.      Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Tragis dan mengenaskan. Seorang gadis (sebut saja Melati) yang masih berumur 18 tahun di Desa Srono Banyuwangi ternyata kehilangan kegadisannya sejak 5 tahun lalu. Lebih naif lagi, karena yang tega merengut kehormatannya adalah M. Saturi (41), ayah kandungnya sendiri.
Kegetiran hidup Melati ternyata tidak berhenti. Sejak kegadisannya terengut, maka sejak itu pula hari-harinya dipenuhi kesedihan yang tidak pernah diucapkan. Lima tahun melati menjalani kehidupan dengan menjadi budak seks sang ayah yang sudah gelap mata.
Tetapi, perbuatan nista yang sudah berlangsung sejak tahun 2006 lalu itu akhirnya terbongkar juga. Melatipun akhirnya tak tahan terhadap perbuatan sang ayah. Maka rahasia yang selama 5 tahun itupun dibongkarnya. Saudara, Kerabat, dan para tetanggapun kaget atas pengakuan lulusan SMP itu.
Wargapun melaporkan perbuatan Saturi ke Polsek Srono. Sayang, Saturi kabur saat menjalani sidang di hadapan tokoh masyarakat setempat di rumah orangtuanya. Ia menyelinap saat semua orang sibuk menenangkan keluarga korban yang sedang emosi. Kini, pria pengangguran itu menjadi buronan polisi.
“Ketika sidang berlangsung, Saturi ijin ke belakang sebentar. Katanya mau pipis, gak taunya malah kabur,”ujar Handoyo, ketua RT setempat yang memimpin Sidang.
Informasi dari Handoyo yang diakui sebagai pengakuan Melati, ia kali pertama dinodai Saturi pada tahun 2006 silam. Saat itu ia masih duduk di kelas 1 SMP. Menurut korban, ia diancam dan dipaksa untuk melayani birahi liar pelaku.
Diduga perbuatan cabul itu dilakukan berkali-kali antara kurun waktu 2006-2011. Semuanya dilakukan di rumah mereka. Di sana, korban hanya tinggal bersama pelaku dan adiknya yang masih berusia 9 tahun.
“Ibunya kerja di Batam, sebelumnya di Bali. Di rumah hanya ada pelaku, korban dan adiknya yang masih kelas tiga SD,” ujar Khoirudin, tokoh masyarakat lainnya.
Kasus perkosaan inses (sedarah,red) ini terungkap, Sabtu (17/9/2011) petang. Cempluk menceritakan peristiwa yang menimpanya pada bibinya, Ana. Tak berselang lama, pelaku diamankan warga untuk disidang. Sebelum kabur, pelaku mengakui semua tuduhan padanya. “Saat saya tanya Saturi mengaku, tapi katanya hanya mencium-cium paha anaknya,” ungkap Handoyo geram.(hs/jb1)








BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pelanggaran norma seks yang dilakukan manusia semakin hari semakin meningkat jumlah dan kualitasnya. Dan hal tersebut terjadi disebabkan oleh berbagai macam faktor danyang pastinya dalam hal ini perempuanlah yang selalu menjadi korban atau dalam posisi yang lemah.Agama Islam sendiri melarang inses, selain karena inses bisa mengacaukan hubungannasab, juga berakibat buruk pada aspek psikologis, sosial budaya, dan kesehatan korban.Serta Islam sendiri merupakan agama yang memosisikan antara pria dan wanita setarasehingga inses adalah perbuatan melanggar moral. Bahkan pelakunya sendiri dianggap kejidan biadab melebihi binatang karena binatang sendiri tidak pernah memangsa anaknya.Pencegahan kasus inses dalam masyarakat dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan peningkatan peran serta kemandirian perempuan dalam masyarakat.

B.      SARAN
1. Sebagai seorang kepala keluarga hendaknya seorang ayah mampu mengarahkan keluarganya kejalan yang baik.
2. Seorang ibu hendaknya dapat mendidik dan memantau perkembangan anaknyadengan baik meskipun ibu tersebut seorang wanita karir
3.  Untuk mempertahankan keutuhan keluarga hendaknya dibutuhkan keterbukaan dankasih sayang antar anggota keluarga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar